MERPATI DUTA
PADASUKA – CIMENYAN, BANDUNG
Sekretariat : Blok B1 No 4 dan 6
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bandung, 20 Nopember 2005
Nomor : 06/MD/X/2005
Kepada Yth.:
Lamp : 1 (satu) eksemplar
Ketua KOPKAR KP Bandung
Perihal : Tuntutan atas Hak Konsumen Perumahan Merpati Duta
Jl. Asia Afrika No. 49 Bandung
Dengan hormat,
Berdasarkan rapat para konsumen/pembeli Kompleks Merpati Duta pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2005, pukul 19.30 – 22.00 WIB, bertempat di Kompleks Merpati Duta Blok D1 No. 40 Padasuka – Cimenyan, Bandung. Kami, yang bertanda tangan di bawah ini (daftar terlampir), selaku konsumen/pembeli dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terhitung sejak dilakukan pengikatan jual-beli tanah dan bangunan di komplek Perumahan Merpati Duta Cimenyan Bandung, antara Kami dengan KOPKAR KP Bandung, yang dalam hal ini diwaikili oleh (1) Gatot Sukarsa, (2) Iyan Saeful Yamin, (3) Hikmat Sa’dudin pada periode bulan Nopember - Desember 2003 maupun terhitung Perjanjian Pembiayaan Murabahah/Akad Kredit antara Kami dengan Bank BNI Syariah, berdasarkan fakta dan kondisi Komplek Merpati Duta sampai dengan surat ini ditandatangani, kami nyatakan bahwa Kopkar Kp Bandung telah nyata-nyata tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kewajiban yang telah disepakati baik dalam bentuk kewajiban legal formal maupun fasilitas fisik, sehingga selama kurun waktu tersebut kami selaku konsumen dirugikan.
Kewajiban Administratif Yuridis
Bahwa dalam rentang waktu 2 ( dua ) tahun terhitung sejak ditandatanganinya pengikatan jual beli, kami selaku konsumen belum menerima Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik. Informasi dan perkembangan proses pengurusan Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik tidak pernah diberikan secara jelas dan transparan oleh Kopkar KP Bandung kepada kami selaku konsumen. Kondisi ini berdampak ketidaknyamanan/kegelisahan kami selama menempati Komplek Merpati Duta terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan. .
Kondisi ketidakpastian tersebut diperparah dengan hal-hal sbb:
a. Adanya berbagai tuntutan/klaim dan ancaman dari pihak suplier/subkon dan pihak ketiga lainnya dalam bentuk ancaman psikis dan fisik dengan menggunakan alat berat (beko, dozer dsb),
b. Bentuk ancaman litigasi atas klaim tagihan pembiayaan dari salah satu Bank Mitra Kopkar, yang nyata-nyata hal tersebut menjadi kewajiban Saudara/Kopkar namun Saudara alihkan masalah kewajiban tersebut kepada kami selaku konsumen
c. Tidak jelasnya realisasi akad kredit dan pembangunan fisik bangunan bagi konsumen yang telah menyerahkan Uang muka (DP) kepada Kopkar Kp Bandung.
Kewajiban Fasilitas Fisik
Kondisi Fasilitas Umum yang sudah dibangun dalam kondisi belum selesai, sejak 2 (dua) tahun terhitung pengikatan perjanjian tidak diperhatikan bahkan cenderung diterlantarkan, sehingga berdampak pada kondisi sebagai berikut :
Jalan utama maupun jalan sekunder perumahan rusak berat dan tidak layak untuk dipergunakan warga bahkan di tempat tertentu sangat membahayakan pemakai jalan baik konsumen maupun warga sekitar komplek
Saluran air dan kirmir / turap rusak berat dan tergerus air sehingga berakibat tanah longsor di lokasi perumahan, yang sangat membahayakan keselamatan konsumen/ penghuni rumah.
Utilitas air bersih tidak jelas pengelolaannya, karena belum diselesaikannya tempat penampungan sumber air sehingga berdampak pada ketidakstabilan / pemerataan suplai dan kualitas air tersebut. Hal tersebut juga diakibatkan oleh ulah penduduk setempat yang merasa dirugikan dengan adanya saluran (pipa) air serta tidak ada pengawasan atas sarana saluran air.
Utilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak diaktifkan / dinyalakan secara penuh terutama di jalan masuk utama sehingga dapat menimbulkan kerawanan–kerawanan yang membahayakan keselamatan penghuni / konsumen / pemakai jalan pada malam hari.
Tidak adanya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, sehingga lingkungan menjadi kotor dan tidak sehat.
Permasalahan tersebut di atas sudah disampaikan kepada pihak Kopkar baik perorangan maupun secara forum baik tertulis maupun pertemuan langsung, namun tidak pernah ditanggapi dan diselesaikan secara baik, dan hanya berupa janji-janji saja.
Sebagai akibat kelalaian / tidak dipenuhinya kewajiban–kewajiban di atas oleh Pihak Kopkar, Kami selaku Konsumen/peserta program merasa dirugikan berupa ketidaknyamanan dan kesulitan–kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari – hari serta pengeluaran biaya – biaya lain yang diakibatkan oleh kondisi – kondisi di atas.
Bahwa akibat kelalaian tersebut, Kami menuntut pihak KOPKAR KP BANDUNG, selaku Penjual/penanggung jawab proyek pengembangan Perumahan Merpati Duta di Cimenyan Bandung untuk menunjukkan itikad baiknya dengan segera menindaklanjuti tuntutan Kami selaku konsumen/peserta program dalam bentuk:
Diserahkannya Akta Jual beli dan sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan atas nama masing-masing Konsumen
Penerbitan surat jaminan kepada konsumen atas pembebasan dari tuntutan hukum /klaim terhadap objek tanah dan bagunan yang diperjualbelikan kepada konsumen.
Diperbaiki Jalan utama dan sekunder, dalam bentuk pengaspalan dan pengaktifan penerangan jalan umum .
Diperbaiki tatakelola dan instalasi Air bersih
Diperbaiki saluran air dan kirmir / turap
Dibangunnya Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) .
Apabila dalam waktu 1 (satu) minggu terhitung tanggal surat ini atau sampai dengan tanggal 26 Nopember 2005, Pihak Kopkar tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi tuntutan kami tersebut diatas maka kami selaku konsumen/peserta program dengan sangat menyesal akan menempuh jalur hukum.
Demikianlah surat ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan peringatan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kopkar sesegera mungkin.
Ketua Sekretaris
(Heri Soemarsono) (Sukirman W.)
Tembusan Yth :
Direktur SDM PT.Pos Indonesia (Persero) di Bandung 40000
Direktur RS Boromeus di Bandung
Direktur RS St Yusuf di Bandung
Ka.Wilpos V Jabar/Banten di Bandung 40000
Bupati Pemkab Bandung
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung
Ka.Kp/SGG Bandung di Bandung 40000
Pimpinan PT. Bank BNI Syariah Cabang Buah Batu Bandung
Camat Kecamatan Cimenyan Bandung
Ketua YLKI di Bandung
Ketua DPP SPPI di Bandung 40000
Ketua DPP SPPI Reformasi di Bandung 40000
Seluruh peserta Program Perumahan Merpati Duta Kopkar Kp Bandung di Seluruh Indonesia
Arsip.
19 Maret 2008
TUNTUTAN WARGA MERPATI DUTA CIMENYAN BDG
Diposting oleh UKIR MERDUT di 16.26 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)